KOMPARASI IJARAH DAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PANDANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract View: 340, PDF Download: 933DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v4i2.917Keywords:
Ijarah, Leasing, KomparasiAbstract
Pembahasan tentang konsep leasing atau sewa guna usaha dalam Islam pada dasarnya bukanlah hal yang mudah, mengingat di Indonesia hingga sekarang belum ada landasan hukum yang mengatur tentang konsep leasing Islam. Akan tetapi konsep leasing Islam bukannya tidak mungkin dapat dikembangkan, mengingat berbagai produk yang keluar dari sistem ekonomi Islam pada dasarnya mengacu pada berbagai akad yang dibenarkan secara Islam dan juga memiliki landasan Islam Al-Qur’an dan Hadist. Adapun berbagai akad yang dapat digunakan sebagai pengembangan konsep leasing Islam adalah akad-akad bagi hasil seperti mudharabah yang berupa perjanjian antara pihak pemilik modal untuk membiayai sepenuhnya suatu proyek ataupun usaha dengan adanya pembagian keuntungan yang disepakati secara bersama. Banyak yang menyamakan leasing dengan ijarah, hal ini terjadi karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal-ikhwal sewa-menyewa. Menyamakan ijarah dengan leasing tidak sepenuhnya salah, tapi tidak sepenuhnya benar pula. Karena pada dasarnya, walaupun terdapat kesamaan antara ijarah dan leasing, tetapi ada beberapa karakteristik yang membedakanya. Persamaan antara ijarah dan leasing terletak pada perannya, yaitu keduanya berperan dalam hal sewa-menyewa. Persamaan keduanya bukanlah sesuatu yang salah dan juga tidak dibenarkan pula karena pada dasarnya, walaupun terdapat kesamaan antara leasing dan ijarah, tetapi dapat beberapa karakteristik yang membedakan keduanya
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.