POLITIK HUKUM PENETAPAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UU PERKAWINAN NO. 16 TAHUN 2019

Abstract View: 57, PDF Download: 287

Authors

  • Yusuf Ridho Billah UIN Raden Intan Lampung
  • Abdul Qahar UIN Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v4i2.911

Keywords:

Politik, Hukum, Batas Usia Perkawinan

Abstract

Perdebatan mengenai batas usia perkawinan tidak berhenti dengan disahkannya UU No.
16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Rekomendasi batas usia perkawinan yang diajukan
berbagai kalangan berbeda-beda, baik dikaitkan dengan UU Sisdiknas, BKKBN,
maupun UU Perlindungan Anak. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa politik hukum
dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terbagai dalam dimensi subyektif
dan obyektif. Dalam dimensi subyektif UU No. 16 Tahun 2019 menceminkan produk
hukum yang bersifat demokratis dengan membuka peluang bagi berperannya potensi
rakyat secara maksimal untuk turut aktif menentukan kebijakan negara. Sedangkan
dalam dimensi obyektif nilai keadilan peraturan batas usia perkawinan diwujudkan
dengan menyamakan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita.
Nilai kepastian hukum dalam peraturan batas minimal usia perkawinan di Indonesia
belum terwujud karena tidak adanya sanksi bagi pelanggar dan adanya celah dispensasi
tanpa persyaratan yang jelas, langkah tersebut diambil dengan memperhatikan norma
(living law) di masyarakat, hingga dalam praktiknya masih banyak perkawinan di
bawah umur yang diberikan dispensasi oleh Pengadilan Agama. Dalam nilai
kemanfaatan, peraturan batas minimal usia perkawinan di Indonesia perlu
disempurnakan karena belum sepenuhnya mempertimbangkan resiko perkawinan pada
batas minimal usia yang ditetapkan.

Downloads

Published

2021-12-25
Abstract View: 57, PDF Download: 287