KEDUDUKAN WALI DAN SAKSI DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF ULAMA EMPAT MAZHAB (MALIKI, HANAFI, SHAFI’I DAN HANBALI)
Abstract View: 1340, PDF Download: 1313DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v3i1.862Keywords:
Kedudukan, Wali, Saksi, PerkawinanAbstract
Perkawinan merupakan Sunnah Allah yang sudah diketahui secara umum dan berlaku didunia ini pada semua makhluk Allah baik manusia, jin, hewan, begitu juga tumbuhtumbuhan. Perkawinan merupakan salah satu cara yang dipilih oleh Allah sebagai jalan untuk memperbanyak diri (berkembang biak), dan meneruskan hidupnya. Tujuannya untuk saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah bahtera yang sakinah mawaddah warohmah. Untuk mewujudakan tujuan tersebut maka terdapat rukun-rukun perkawinan, yaitu mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab qobul. Terdapat perbedaan yang sangat mencolok dikalangan para ulama mazhab empat dua rukun perkawinan, yaitu: wali dan dua orang saksi. Ulama mazhab empat ada yang memasukkan dalam rukun dan ada yang tidak memasukkan sebagai rukun; ada yang mengatakan sebagai syarat sah dan ada juga yang mengatakan hanya sebagai pelengkap saja. Berangkat dari latar belakang tersebut, maka terdapat sebuah pertanyaan, bagaimana kedudukan wali dan saksi dalam perkawinan menurut empat mazhab?. Menjawab pertanyaan tersebut, jumhur ulama berpendapat, bahwa wali dan saksi merupakan salah satu rukun perkawinan dan menjadi tolak ukur sahnya perkawinan; akan tetapi ulama Hanafiyyah membatasi wali untuk perempuan yang sudah dewasa dan sehat akalnya dapat melangsungkan sendiri akad perkawinannya tanpa adanya wali, karena di-qiyas-kan dengan janda. Ulama Hanafiyyah mengatakan wali hanya sebagai pelengkap saja. Adapun ulama Malikiyyah menempatkan saksi pada hukum sunnah, akan tetapi mewajibkan mendatangkan wali ketika akan melakukan hubungan intim.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 AL MAQASHIDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.