TRADISI ADAT JAWA DALAM PELAKSANAAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract View: 168, pdf Download: 84DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v6i2.2273Keywords:
Pernikahan, Tradisi Jawa, hukum islamAbstract
Penelitian ini menginvestigasi tradisi adat Jawa dalam pelaksanaan pernikahan dari perspektif hukum Islam. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis sejauh mana tradisi adat Jawa dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, melibatkan wawancara mendalam dengan pasangan yang menjalani pernikahan adat Jawa, tokoh agama, dan ahli hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar tradisi adat Jawa dapat sejalan dengan hukum Islam, terutama dalam aspek-aspek seperti mahar, peran wali nikah, dan prosesi pernikahan. Namun, terdapat beberapa aspek yang memerlukan klarifikasi dan penyesuaian agar sesuai dengan ajaran Islam. Kesimpulan penelitian ini memberikan wawasan tentang integrasi harmonis antara tradisi adat Jawa dan hukum Islam dalam konteks pernikahan, sekaligus menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai agama dalam menjalankan tradisi pernikahan adat Jawa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perdebatan akademis dan praktis mengenai hubungan antara tradisi lokal dan ajaran agama dalam konteks pernikahan di masyarakat Jawa.