Penerapan Sistem Denda Sepihak Pada Pembiayaan Dengan Akad Rahn Di BMT NU Kalitidu Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Abstract View: 106, PDF Download: 131DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v5i2.1326Keywords:
Akad Rahn, Denda, BMT NU Kalitidu,NasabahAbstract
Baitul Maal Wat Tamwil merupakan sebuahLembaga Keuangan Syariah yang mempunyai tujuan mendorong pertumbuhan usaha dan meningktakan kesejahteraan Ekonomi anggotanya. Salah satunya adalah KSPPS BMT NU Kalitidu yang memiliki produk pembiayaan
syariah dengan menggunakan akad rahn. Namun pada prakteknya ditemukan pembiayaan menggunakan sistem
akad rahn tersebut menampakkan sebuah permasalahan yaitu berupa penerapan sistem denda sepihak yang tidak ada kesepakatan di awal kontrak perjanjian antara pihak BMT dengan anggota atau nasabahnya. Jenis penelitian yang digunakan dalah penelitian lapangan di KSPPS BMT NU Kalitidu dengan menggunakan teori rahn dandenda/ta’zir. Hasil penelitian ini, pertama. penerapan sistem denda yang dilakukan oleh KSPPS BMT NU Kalitidu ini dikenakan untuk nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah, namun penerapan sistem denda pada akad rahn ini dilakukan tanpa ada perjanjian di awal akad. Kedua, jika ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, dilihat dari syaratnya sighat rahn sama saja menyalahi arti sighat yang sebenarnya. Apabila ditinjau menurut Fatwa No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sistem Denda kurang sesuai, sebab menurut Fatwa tersebut boleh diterapkan denda tetapi harus ada kesepakatan di awal akad perjanjian
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.