PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA GEDONG TATAAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA CERAI GHAIB
Abstract View: 181, PDF Download: 323DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v5i2.1323Keywords:
Judge’s Consideration, Divorce and UnseenAbstract
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis. Lokasi penelitian ini di Pengadilan Agama Gedong Tataan yang terletak di Jalan Cokro Suwarno Kelurahan Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian terhadap informan, di mana yang bertindak sebagai informan adalah hakim dan panitera kemudian data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder selanjutnya data diolah menggunakan coding data dan editing data dan terakhir di analisis kualitatif. Hasil penelitian yang didapat yaitu : (1) Proses penyelesaian cerai ghaib di Pengadilan Agama Gedong Tataan yaitu dengan cara melakukan pemanggilan terhadap pihak yang ghaib melalui Radio Republik Indonesia (RRI) proses persidangannya tidak ada upaya perdamaian, langsung ke pembuktian kemudian apabila pihak tergugat/termohon tidak hadir di persidangan maka dapat diputus secara verstek. Pelaksanaan putusan hakim yang lebih baik lagi maka, aturan terhadap proses cerai ghaib harus diatur secara khusus, dan tidak disamakan dengan proses perceraian biasa yang kemudian harus di sosialisasikan kepada masyarakat secara luas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.