ANALISIS MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PUTUSAN SENGKETA TANAH WAKAF (Studi Putusan Nomor. 0115/Pdt.G/2019/PA.Prw. Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu)
Abstract View: 130, PDF Download: 198DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v5i2.1322Keywords:
Verdic, Waqf Disputes and Maslahah MursalahAbstract
Penelitian ini membahas tentang sengketa tanah wakaf sebagaimana putusan hakim Nomor.0115/Pdt.G/2019/PA.Prw, bahwa terjadi pembatalan wakaf yang sepihak dari nazir kepada muwaqif yayasan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penilitian pustaka (Library Research) penelitian ini bersifat kualitatif, Adapun data primer dalam penelitian ini adalah Al-Qur’an, Hadis, Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf. Menggunakan teori Maslahah Mursalah, analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik berfikir Induktif kemudian penulis membuat analisis data dengan analisa Kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor.0115/Pdt.G/2019/PA.Prw. tentang sengketa wakaf bahwa tanah Menimbang, bahwa mengenai kriteria nazhir yang dapat menerima wakaf yang merupakan badan hukum telah diatur dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 14 besarta penjelasannya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 dan Pasal 219 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Dan jika aturan-aturan tersebut dihubungkan dengan bukti P.1 sampai dengan P.11, maka Penggugat (Yayasan Majelis At-Turots Al- Islamy) memenuhi kriteria sebagai nazhir; Menimbang, bahwa oleh karena menurut Majelis Hakim kriteria wakif perseorangan harus pemilik sah harta benda wakaf dan harta benda wakaf harus merupakan harta benda yang dimiliki dan dikuasai oleh wakif secarah sah, tidak terpenuhi, maka gugatan Penggugat agar perbuatan hukum wakaf antara Penggugat dengan Tergugat I dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sah harus dinyatakan ditolak, dan oleh karenanya cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan gugatan Penggugat untuk selainnya; Putusan Nomor.0115/Pdt.G/2019/PA.Prw. tentang sengketa Pembatalan ikrar wakaf dalam kajian maslahah mursalah tersebut sudah sesuai dengan Maslahah mursalah, yaitiu termasuk dalam kategori maslahah yang daruriyyah baik bersifat pribadi maupun bersifat umum. Karena berkaitan maqashid syariah yaitu Menjaga agama (hifz din) karena wakaf merupakan suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Rasulullah juga telah dijelaskan di dalam al-Qur’an maka, pentingnya perihal wakaf untuk diatur sedemikian rupa agar dalam penyelenggraan wakaf tersebut tidak menyimpang dari syari’at Islam. Dikatakan menjaga harta (hifz mal) karena pada hakikatnya harta yang menjadi objek wakaf haruslah benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan umum, sebagaimana tujuan wakaf. Jika tidak dilakukannya pembatalan tersebut maka tanah yang menjadi objek wakaf dari pihak Tergugat I tidak berjalan sesuai dengan keinginananya disebabkan pihak Penggugat tidak menjalankan amanah tersebut dengan baik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.