TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI TETAPOL DALAM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Abstract View: 257, PDF Download: 268DOI:
https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v5i2.1321Keywords:
Tetapol tradition, Marriage anda HarmonyAbstract
Penelitian ini membahas tentang tradisi tetapol pada masyarakat Kabupaten Lampung Barat yaitu tradisi saling berkunjung antara kedua belah pihak keluarga si perempuan dan keluarga pihak laki-laki setelah prosesi akad nikah.. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu metode menghasilkan data deskriptif. penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif dan sosiologi dengan metode deskriptif. Peneliti menggunakan pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Tradisi tetapol ini adalah tradisi saling berkunjung dan dilakukan pada malam hari setelah 2 hari dari acara pernikahan. Tradisi tetapol pertama dilakukan oleh keluarga perempuan dengan diiringi oleh beberapa orang yang merupakan keluarga dan kerabat dekat. Tradisi tetapol ini ada suatu tangguhan yang berisi penyerahan pengantin dan mengenalkan keluarga masing-masing baik itu dari nama, tutogh, hingga tempat tinggal. Untuk melakukan tetapol ini diharuskan membawa benatok dan manjau pedom bagi keluarga pihak laki-laki atau perempuan. Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tetapol dalam perkawinan adat Lampung Saibatin di Kabupaten Lampung Barat tidak bertentangan dengan hukum Islam meskipun tidak diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Namun dalam hukum Islam, melalui sumber hukum yang lain memberikan kebolehan terhadap tradisi-tradisi yang tidak bertentangan dengan hukum Islam termasuk tradisi uang pelangkah. Hal ini dalam hukum Islam dikenal dalam Urf yang Shahih karena sudah memenuhi aturan yang berlaku. Dampak dari tradisi tetapol ini bisa mempererat tali silaturahmi dan juga dalam komunikasi bisa berjalan dengan baik karena ada proses saling mengenal keluarga satu sama lain dalam tetapol ini. Dampak lainnya yaitu dalam segi ekonomi kedua pasangan bisa dibantu oleh orang tua masing-masing jika ingin melakukan sesuatu seperti akan membuka usaha atau melakukan bisnis maka orang tua bisa membantu walaupun hanya sedikit.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.