[1]
lisa aminatul, “PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH DENGAN GUGATAN ACARA SEDERHANA DAN ACARA BIASA DI INDONESIA: (STUDI KOMPARASI ANTARA PERMA NOMOR 14 TAHUN 2016 DENGAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 )”, At-Tuhfah, vol. 6, no. 1, pp. 109–124, Sep. 2018.