FIRA, FIRA MUBAYYINAH. 2021. “Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Biaya Penanganan Perkara Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi”.
At-Tuhfah
10 (2):15-40. https://doi.org/10.32665/attuhfah.v10i2.661.