FIRA, F. M. (2021). Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Biaya Penanganan Perkara bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.
At-Tuhfah
,
10
(2), 15–40. https://doi.org/10.32665/attuhfah.v10i2.661